Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sepanjang 2019, 28 ASN di Riau Tersandung Kasus Korupsi

Sepanjang 2019, 28 ASN di Riau Tersandung Kasus Korupsi PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Provinsi Riau menjadi sorotan karena korupsi sejumlah pejabat dan kalangan swasta. Tak heran, sudah beberapa tahun Bumi Lancang Kuning ini masuk dalam daerah supervisi KPK.

Sejumlah kepala daerah, mulai gubernur, bupati hingga aparatur sipil negara (ASN) tingkat rendah tak luput dari kasus korupsi. Bahkan tahun ini, ada sejumlah kepala daerah di Bengkalis Kota Dumai berstatus tersangka.

Komitmen perubahan selalu didengungkan sejumlah instansi agar terbebas dari perbuatan merugikan negara itu. Tahun ini, ada 28 ASN di pemerintahan provinsi serta kabupaten dan kota tersandung korupsi. Sebagian besar di antaranya sudah dibui dan sisanya masih penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan jajaran.

"Kalau non ASN ada 18 orang dalam tahun ini," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Asasi SH didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan SH kepada wartawan usai peringatan hari anti korupsi sedunia, Senin (9/12).

Menurut Hilman, ASN dan swasta dalam perbuatan korupsi saling berkaitan. Oleh karena itu, dia meminta ASN berhenti korupsi dan swasta berhenti memengaruhi agar ASN korupsi.

"Atau sebaliknya karena kalau masih ada akan ditindaklanjuti. Mungkin hari ini tidak ketahuan, tapi esok atau kapan hari bisa tercium," imbuh Hilman.

Selamatkan Kerugian Negara

Dia menjelaskan, masa kedaluarsa tindak pidana korupsi sesuai Pasal 78 KUHP adalah 18 tahun. Tak ayal, kasus yang terjadi ketika ASN menjabat bisa terungkap saat pensiun.

Dalam menangani korupsi ASN, Hilman menyebut perlu hati-hati. Yang diutamakan adalah pengembalian kerugian negara karena dampaknya sangat fatal.

Apalagi baru-baru ini, kementerian aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi tidak pandang bulu. Setiap ASN, meskipun jumlah korupsinya kecil, sanksi pemecatan sudah di depan mata.

"Makanya penyidikan korupsi sekarang diperhatikan betul, signifikan atau tidak kesalahannya. Atau bisa dengan mengembalikan kerugian negara," terang Hilman.

Namun begitu, pengembalian kerugian negara bukan berarti membuat ASN terhindar dari persidangan jika perbuatannya berdampak luas.

"Namun intinya, mengusut korupsi itu memperbaiki sistem, mengembalikan kerugian negara dan demi keadilan," sebut Hilman.

Di sisi lain, Hilman menyatakan Kejati Riau dan jajaran Kejari tahun telah menyelamatkan uang negara Rp9.016.589.076 di tingkat penyidikan. Jumlah tersebut termasuk dengan Rp6.378.589.076 yang diselamatkan Pidana Khusus Kejati Riau.

Sementara di bidang penuntutan, pihaknya telah memulihkan kerugian keuangan negara Rp512.032.800. Sedangkan, dalam tahap eksekusi atau sudah berkekuatan hukum tetap ada Rp14 miliar.

Rapor Merah Kejari Rokan Hulu

Hilman menjelaskan, jajaran Kejati Riau tahun 2019 telah mengusut 22 kasus atau penyidikan. Jumlah itu termasuk 6 kasus yang ditangani Pidana Khusus Kejati Riau.

"Sedangkan penuntutan, hasil penyidikan dari Kejati Riau ada 8 perkara korupsi. Kemudian penyidikan dari Polda Riau 6 perkara," sebutnya.

Berikutnya dalam tahapan eksekusi atau berkekuatan hukum tetap, Kejati Riau ada 38 perkara korupsi. Berikutnya ada 4 perkara tindak pidana ekonomi.

Dalam menangani korupsi, Hilman menyebut ada perkara yang dihentikan saat penyidikan atau ditutup saat penyelidikan. Hal ini wajar dilakukan jika memang tidak ditemukan unsur merugikan negara.

"Mengusut korupsi itu bukan tidak tendensius, kalau tidak ditemukan unsur dihentikan. Itu untuk keadilan agar tidak menghukum orang yang tak bersalah," tegasnya.

Hilman menyebut semua Kejari di Riau menangani perkara korupsi. Namun ada satu Kejari, yaitu Rokan Hulu yang absen meskipun sudah sering disupervisi.

Terkait ini, Hilman telah mengingatkan kejaksaan yang dipimpin Freddy Daniel Simanjuntak SH itu.

"Kita sudah bersurat mengingatkan kalau tidak ada produk. Sudah dua kali," ungkap Hilman.

Reporter: M SyukurSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T

Kejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya